Wacana Gender dalam Islam

20:13 Zilenial School 0 Comments




Wacana gender dalam hukum islam, ada tiga wujud yang berbeda. Yaitu aliran konservatif, liberal dan sederhana.[1] Aliran konservatif dikenal juga sebagai ;pola tradisionalis reduksioni s yang menolak dan menafikan sama sekali kewujudan bias gender dalam fiqih islam. Pola ini yang rata-ratanya dipegang kuat oleh kalangan para ulama tradisional dipedesaan. Mereka menolak benar-benar kehadiran isu gender dan feminisme. Dengan berpandangan para kalangan ulama ini menganggap bahwa wanita hanya cukup di ranah domestik saja, wajib menutup mata dan psntsng bagi wnaita untuk bekerja lebih dari pada pria.
Aliran liberal rata-ratanya terdiri dari kalangan laki-laki dan wanita yang mendapat didikan dari kalangan atau pendidikan liberal barat, terutama setelah pasca modernis. Banyak diantara mereka terpengaruh oleh gerakan feminis barat yang menuntut persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Mereka melakukan demaskulinisasi epistimologi ilmu agama, dan merombak sistem patriarki-ortodoksi dalam masyarakat muslim dunia.
Sebagai contoh, pewaris laki-laki dan wanita meski dalam jumlah yang sama bagi melambangkan kesetaraan gender. Aliran ini dapat dilihat dalam pemikiran sahrour, arkoun dan lainya.
Ditengah-tengah pertentangan dua hal tersebut, lahirlah gerakan sederhana atau moderat yang menerima isu-isu gender dalam batas tertentu selagi dalam koridor islam. Mereka lebih melihat sisi postitifnya dalam dua pandangan tersebut yaitu bagi orang-orang yang melarang atau menolak sama sekali dan menilai pandangan feminis-liberalis kontekstualis. Meraka yang mengambil keputusan ini bahwa dalam islam ada hal-hal yang semestinya fleksibel. Dengan berlandasan realita sosial yang ada dimasayarakat.
Contohnya, isu poligami. Boleh melakukan hal tersebut asalkan dengan sayarat-syarat tertentu dalam melakukannya, tidak sembarang ornag yang berhak malkukanya. Tentang kepemimpinan wanita, yang banyak diuangkapkan Imam Al-Gazali Dan Yusup Alqhordawi.



[1] Jajat Burhanudin, Dan Oman Faturrahman, Tentang Perempuan Islam: Wacana Dan Gerakan. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama, 2004.H. 187-205. 

You Might Also Like

0 comments: