Wacana Gender dalam Islam
Wacana gender dalam hukum islam, ada tiga wujud yang berbeda. Yaitu
aliran konservatif, liberal dan sederhana.[1] Aliran
konservatif dikenal juga sebagai ;pola tradisionalis reduksioni s yang menolak
dan menafikan sama sekali kewujudan bias gender dalam fiqih islam. Pola ini
yang rata-ratanya dipegang kuat oleh kalangan para ulama tradisional
dipedesaan. Mereka menolak benar-benar kehadiran isu gender dan feminisme.
Dengan berpandangan para kalangan ulama ini menganggap bahwa wanita hanya cukup
di ranah domestik saja, wajib menutup mata dan psntsng bagi wnaita untuk
bekerja lebih dari pada pria.
Aliran liberal rata-ratanya terdiri dari kalangan laki-laki dan
wanita yang mendapat didikan dari kalangan atau pendidikan liberal barat,
terutama setelah pasca modernis. Banyak diantara mereka terpengaruh oleh
gerakan feminis barat yang menuntut persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan. Mereka melakukan demaskulinisasi epistimologi ilmu agama, dan
merombak sistem patriarki-ortodoksi dalam masyarakat muslim dunia.
Sebagai contoh, pewaris laki-laki dan wanita meski dalam jumlah
yang sama bagi melambangkan kesetaraan gender. Aliran ini dapat dilihat dalam
pemikiran sahrour, arkoun dan lainya.
Ditengah-tengah pertentangan dua hal tersebut, lahirlah gerakan
sederhana atau moderat yang menerima isu-isu gender dalam batas tertentu selagi
dalam koridor islam. Mereka lebih melihat sisi postitifnya dalam dua pandangan
tersebut yaitu bagi orang-orang yang melarang atau menolak sama sekali dan
menilai pandangan feminis-liberalis kontekstualis. Meraka yang mengambil
keputusan ini bahwa dalam islam ada hal-hal yang semestinya fleksibel. Dengan
berlandasan realita sosial yang ada dimasayarakat.
Contohnya,
isu poligami. Boleh melakukan hal tersebut asalkan dengan sayarat-syarat
tertentu dalam melakukannya, tidak sembarang ornag yang berhak malkukanya.
Tentang kepemimpinan wanita, yang banyak diuangkapkan Imam Al-Gazali Dan Yusup
Alqhordawi.
[1] Jajat Burhanudin,
Dan Oman Faturrahman, Tentang Perempuan Islam: Wacana Dan Gerakan. Jakarta:
Gramedia Pustakan Utama, 2004.H. 187-205.


0 comments: