Showing posts with label Sosiologi. Show all posts

Peran Perempuan dalam Masyarakat Tradisional

Oleh : Trisna Nurdiaman



1.      Kepercayaan dalam Budaya Tradisional terhadap Perempuan
Budaya tradisional mempunyai pandangan tersendiri terhadap perempuan, terutama di Indonesia. Perempuan sering disimbolkan sebagai bumi atau hamparan tanah. Mungkin kita juga sudah tidak asing lagi dengan istilah “ibu pertiwi”. Ibu pertiwi adalah sebutan lain bagi bumi yang berarti sama dengan Dewi Sri.[1] Bahkan dalam sebuah naskah lama, Atharvaveda menyebutkan bahwa “Perempuan datang sebagai sebidang lahan hidup dan taburkanlah benih kedalamnya, oh para laki-laki”.
Dalam masyarakat petani seperti di suku Sunda, Jawa dan Bali perempuan sangat dihormati. Masyarakat petani tradisional umumnya mempercayai Dewi Sri sebagai sumber kehidupan. Dewi Sri diasosiasikan sebagai simbol padi. Ia dipandang sebagai salah satu Dewa yang mengisi biji padi dan kemudian menjadi beras. Oleh karena itulah terdapat kepercayaan dalam masyarakat petani tradisional tentang pantangan menyia-nyiakan beras, karena hal tersebut berarti menyepelekan Dewi Sri.
Di sebagian petani Jember dan Ponorogo Jawa Timur, dalam upacara kebo-keboan laki-laki dipersonifikasikan sebagai kerbau yang akan selalu mengolah kesuburan yang disimbolkan oleh perempuan. Biasanya dalam setiap upacara yang berpautan dengan proses produksi padi, Dewi Sri sering ditampilkan sebagai figur sentral. Dewi Sri dianggap sangat penting, terhormat, dipuja, dielu-elukan dan dikeramatkan. Sesaji, mantra-mantra, dan persembahan yang lainnya selalu hadir mengikuti proses produksi padi baik sejak menanam benih, ketika padi sedang hamil dan sesudah panen.
Dalam mitologi Masyarakat Sunda, Dewi Sri lahir dari sebutir telur yang berasal dari titik airmata Dewa Anta yang menangis sedih karena tidak dapat berpartisipasi dalam mendirikan Balai Pertemuan para Dewa. Karena kecantikan Sri yang tidak tertandingi, Bethara Guru jatuh cinta dan ingin mengawininya tetapi dapat digagalkan oleh dewa yang lain dengan cara membunuh Sri dan menguburnya di bumi. Beberapa hari kemudian dari kuburan Sri tumbuh kelapa (dari kepalanya), padi biasa dari (dari matanya), padi ketan (dari dadanya), pohon enau (dari kemaluannya) dan rerumputan dari bagian yang lain.[2]
Simbolisasi perempuan sebagai bumi sebenarnya hampir terjadi diseluruh masyarakat dunia. Relasi bumi-peremuan yang sama-sama menjadi objek eksploitasi ini dapat dilacak, misalnya dari berbagai mitos, legenda, dan pendapat yang mensimbolisasikan bumi sebagai ibu dan perempuan. Misalnya seperti Jalaludin Rumi dalam Mastnawi yang melukiskan bumi sebagai perempuan. Kemudian paradigma Taoisme di Cina yang melukiskan bumi sebagai “yin” (perempuan, feminim).[3] Dalam pandangan Francis Bacon, tujuan sains adalah untuk menguasai, mengendalikan dan menaklukan alam. Menurutnya alam harus diburu dalam pengembaraannya, diikat dalam pelayanan, dan dijadikan budak. Pada akhirnya, baik bumi maupun perempuan sama-sama menjadi objek eksploitasi. Oleh karena itu munculah gerakan eko-feminis yang mencoba mendefinisikan kembali makna kesucian, serta mensakralisasikan ulang bumi, manusia dan kehidupan sehari-hari.

2.      Pembagian Kerja dalam Masyarakat Tradisional
Beberapa literatur terkadang menyimpulkan secara tidak tepat tentang peranan perempuan yang selalu berkutat di wilayah domestik.[4] Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta empiris yang ada dimasyarakat. Tidak hanya dalam masyarakat modern, dalam masyarakat tradisional pun sebenarnya perempuan sudah dilibatkan untuk ikut membantu pekerjaan laki-laki di wilayah publik, terutama dalam masyarakat petani. Dalam proses produksi padi biasanya laki-laki bertugas sebagai pengolah tanah (mencangkul) dan penabur benih, sementara perempuan bertugas sebagai penanam padi dan pemeliahara kelangsungan padi tersebut. Pembagian kerja tersebut sebenarnya berkaitan dengan mitos Dewi Sri tentang asal usul padi.
Hal yang hampir senada juga dinyatakan oleh Ester Boserup. Ia menolak generalisasi Margaret Mead (Antropolog) yang menyimpulkan bahwa dalam setiap masyarakat pekerjaan di wilayah domestik selalu dimonopoli oleh perempuan, sementara peran produktif merupakan hak prerogratif laki-laki. Generalisasi tersebut menurutnya bersifat spekulatif dan meragukan. Pada hakekatnya dapat diadakan pembedaan penting antara dua jenis pola pertanian untuk konsumsi sendiri (subsistensi), yaitu produksi bahan makanan oleh wanita (female farming system) dan produksi bahan makanan oleh pria (male farming system).[5] Dalam female farming, perempuan bekerja lebih banyak dan laki-laki hanya sekedar membantu sedikit. Sementara dalam male farming laki-laki bekerja lebih banyak dan tugas perempuan hanya sekedar membantu saja.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ester Boserup, di Afrika wanita lebih banyak bekerja di ladang dari pada pria. Di Amerika Latin dan Di Asia Barat, bagian terbesar pekerjaan bertani dilakukan oleh laki-laki. Sementara pembagian kerja pertanian di Asia Tenggara relatif seimbang.
Pada banyak suku-suku Afrika, hampir semua tugas yang berhubungan dengan produksi bahan makanan tetap diserahkan kepada kaum wanita.[6] Kebanyakan suku-suku tersebut menjalankan sistem pertanian berpindah-pindah (shifting cultivation). Ketika kesuburan tanah mulai berkurang, maka mereka akan berpindah ke area lain yang lebih subur. Untuk membuka lahan baru, laki-laki bertugas menebang pohon-ponon, dan membersihkan semak belukar. Selebihnya pekerjaan dibebankan kepada wanita.  Perkerjaan yang dibebankan kepada wanita tersebut meliputi pembuangan serta pembakaran tebangan pohon, pembenihan dan penanaman dalam abunya, penyiangan, memanen serta mengangkutnya ke lumbung. Pekerjaan pria meliputi penebangan pohon, berburu dan berperang. Namun, lambat laun penebangan pohon dan perburuan berkurang dan peperangan dicegah oleh kolonialis Eropa. Orang-orang Eropa yang terbiasa dengan sistem pertanian oleh pria merasa heran dengan pembagian kerja tersebut, sehingga mereka memandang pria Afrika sebagai pemalas.



[1] Bisri Effendy & Novi Anoegrajekti, Perempuan dalam Ritual. (Jakarta: Srinthil, 2004) h. 26
[2] Ibid., h. 10
[3] Sukidi, Jurnal Perempuan : Spiritualitas Feminis dalam Gerakan New Age. (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2001), h. 8
[4] Aida Vitayala S. Hubeis menyebutkan bahwa peranan perempuan Indonesia adalah seorang istri, ibu rumah tangga dan seorang ibu rumah tangga. Ketiganya sama-sama berada diwilayah domestik. Ibid.,  h. 91
[5] Ester Boserup, Peranan Wanita dalam Perkembangan Ekonomi. Terjemahan Mien Joebhar & Sunato. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984), h. 4
[6] Ibid., h. 5

Gender and Social Role




Istilah peran mengacu pada sekumpulan norma prilaku yang berlaku untuk sebuah posisi dalam struktur sosial. Norma-norma yang dimaksud disini adalah sekumpulan atau satu set ekspektasi mengenai peran yang harus ditampilkan, bagaimana menyikapi orang lain ketika  menampilkan peranannya, sekaligus juga bagaimana seseorang menerima peran tersebut. Dalam bentuknya yang ideal peran tampilan adalah peran yang diharapkan ditambah dengan peran yang diterima yang kedua-duanya bersifat pengaruh mempengaruhi atau dengan kata lain adanya hubungan timbal balik diantara harapan dan yang diterima.
Konsep peran hanyalah suatu pengelompokan istilah yang digunakan untuk mempelajari prilaku seseorang. Peran adalah aspek yang dinamis diantara status yang sudah terpola yang berkaitan dengan hak serta kewajiban. Peran berhubungan dengan status seseorang yang terpola yang dipengaruhi oleh seperangkat harapan orang lain dan yang ditampilkan oleh orang lain yang bersangkutan. Pelaksanaan peran ini dipengaruhi oleh citra ( image) yang ditampilkan oleh seseorang yang bersangkutan. Dengan demikian peran adalah budaya yang dihubungkan dengan status seseorang yang bersangkutan. penilaian terhadap peran itu sendiri sudah mencakup baik serta buruk, banyak, sedikit atau bahkan tinggi dan rendah. Pada intinya status dan peran itu saling melengkapi satu sama lainnya.[1] Jadi secara singkat, Peran adalah prilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai suatu status.[2]
Menurut Aida Vitayala S. Hubeis dalam bukunya yang berjudul “Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa” menyatakan bahwa hakikat peranan meliputi hal-hal beirukut :
1.      Peran adalah aspek dinamis dari status yang sudah terpola yang berada dalam hak dan kewajiban.
2.      Peran berhubungan dengan status seseorang pada kelompok tertentu atau situasi tertentu yang dipengaruhi oleh sesuatu yang diharapkan orang lain terhadap perilaku yang seharusnya ditampilkan oleh seseorang yang bersangkutan.
3.      Pelaksanaan suatu peran dipengaruhi oleh citra (image) yang ingin dikembangkan oleh seseorang. Dengan demikian peran adalah keseluruhan pola budaya yang dihubungkan dengan satus individu yang bersangkutan.
4.      Penilaian terhadap keragaan suatu peran sudah menyangkut nilai baik, buruk, tinggi atau rendah atu banyak, sedikit. Peran gender yang dibebankan pada seseorang atau sekelompok orang yang didalam sesuatu masyarakat ditentukan oleh keadaan mereka sebagai perempuan atau lelaki yang sudah mencakup penilaian.[3]
Sebagai contoh yang dari pemaparan diatas adalah sebagai berikut : Kesepakatan umum untuk peran seorang ibu adalah merawat anak dan peran ayah adalah menghidupi keluarga. Dua peranan tersebut berhubungan dengan serangkaian tingkah laku, konsekuensi dan nilai-nilai sosial. Jika dipandang tidak sesuai semisal ibu tidak merawat anak atau ayah tidak menghidupi keluarga maka masyarakat akan memberikan sanksi atau penilaian tertentu, seperti ibu dan ayah yang tidak bertanggung jawab.

2.      Peran Gender
Peran Gender Merupakan kesepakatan kesepakatan pandangan dalam masyarakat dan budaya tertentu perihal perihal ketepatan dan kelaziman bertindak untuk jenis kelamin tertentu. Setiap masyarakat mempunyai konsep peranan gender yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.  Peran gender dapat mengalami perubahan seiring dengan perubahan tatanan sosial, ekonomi di tingkat lingkungan masyarakat dan kesepakatan bersama untuk lingkungan perseorangan.
Secara universal peranan gender terbagi menjadi tiga jenis peranan, yaitu peran reproduktif, peran produktif dan peran sosial. Peran reproduktif merupakan peranan di wilayah domestik yang terkait dengan tugas kerumahtanggaan seperti menyiapkan makanan, mengasuh dan mendidik anak. Selanjutnya, peran produktif adalah peran diwilayah publik yang menghasilkan barang dan jasa baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperjualbelikan. Terakhir, peran sosial merupakan peran yang berkaitan dengan partisipasi politik.[4]
B.     Peran Perempuan
Secara kultur dan fakta empiris, perempuan memiliki keunggulan prima dalam menghadapi krisis internal dan eksternal yang dihadapi.
1.      Secara kultural, wanita berperan sebagai pengatur kenyamanan psikologis keluarga. Contoh : hampir semua penelitian tentang perempuan selalu pada simpulan yaitu “seorang ibu memiliki etos tinggi dan selalu berkorban serta mendahulukan kepentingan keluarga terutama anak.” Dengan kata lain, jika seorang ibu bekerja mencari nafkah maka kegiatan itu dilakukan demi meningkatkan pendapatan keluarga (pendapatan dari suami) yang secara tidak langsung meningkatkan kesejahteraan keluarga.
2.      Secara empiris-historis, wanita lebih tabah (karena tersosialisasi lebih pasrah) dibandingkan pria didalam kemelut hidupnya. Contoh : pada kasus kepala keluarga (KK) terPHK, kecermatan dan kecerdikan istri dalam mengelola aset keluarga untuk bertahan hidup menjadi mutlak. Kepiawaian istri sebagai pengelolaan atau manejer rumah tangga sangat krusial dalam mengatur pengeluaraan keluarga. Tindakan penghematan yang kelihatan kecil dan sepele pada masa krismon telah diterapkan, oleh para wanita, sebagai strategi kemandirian pemenuhan kebutuhan hidup (subsisten). Ide ini mungkin akan dianggap sebagai tindakan kemunduran (oleh kelompok modernis), tetapi efektif untuk menyiasati keterdesakan hidup keluarga. Yang diperlukan adalah kemampuan dan keberanian bertindak back to basic atau back to nature yatu manfaatkan berbagai sumberdaya dan potensi ekonomi keluarga sehemat dan seefisien mungkin dengan memakai berbagai bahan yang dapat disediakan sendiri oleh tiap keluarga.[5]
Peran perempuan Indonesia sudah sejak lama tersosialisasi oleh budaya berciri parttikularistik, permanen, repetitive, dan endles. Akibatnya, perempuan berperan diranah domestik, yaitu mengurus rumahtangga, suami dan anak dan peran laki-laki adalah ranah publik (mencari nafkah), sebagai padanannya. Pengamatan empiris ternyata menunjukkan bahwa perempuan Indonesia telah lama aktif terlibat dalam urusan publik, baik dalam kegiatan sosial atau mencari nafkah. Pergeseran streotipi model peran perempuan ini menjadi semakin nyata dan sulit untuk diputar mundur.[6]
Pada level masyarakat, tipe masyarakat mereprentasikan peran yang ditampilakan oleh seorang perempuan. Analisis peran perempuan dapat dilakukan dari perspektif posisi mereka dalam berurusan dengan pekerjaan produktif tidak langsung (domestik) dan pekerjaan produktif langsung (publik), yaitu sebagai berikut :
1.      Peran tradisi menempatkan perempuan dalam fungsi reproduksi (mengurus rumahtangga, melahirkan dan mengasuh anak, serta mengayomi suami). Hidupnya 100% untuk keluarga. Pembagian kerja sangat jelas, yaitu perempuan di rumah dan lelaki di luar rumah.
2.      Peran transisi mempolakan peran tradisi lebih utama dari peran yang lain. Pembagian tugas mengikuti aspirasi gender, tetapi eksistensinya mempertahankan keharmonisan dan urusan rumahtangga tetap tanggung jawab perempuan.
3.      Dwiperan memposisikan perempuan dalam kehidupan dua dunia, yaitu menempatkan peran domestik dan publik dalam posisi sama penting. Dukungan moral suami pemicu ketegaran atau sebaliknaya keengganan suami akan memicu keresahan atau bahkan menimbulkan konflik terbuka atau terpendam.
4.      Peran egalitarian menyita waktu dan perhatian perempuan untuk kegiatan di luar. Dukungan moral dan tingkat kepedulian lelaki sangat hakiki untuk menghindari konflik kepentingan pemilahan dan pendistribusian peranan. Jika tidak, yang terjadi adalah masing-masing akan saling berargumen untuk mencari pembenaran atau menumbuhkan ketidaknyamanan suasana kehidupan berkeluarga.
5.      Peran kontempoler, adalah dampak pilihan perempuan untuk mandiri dalam kemandirian. Jumlahnya belum banyak. Akan tetapi benturan demi benturan dari dominasi lelaki atas perempuan yang belum terlalu peduli pada kepentingan perempuan mungkin akan meninggalkan populasinya.[7]

C.    Peran Perempuan dari Zaman ke Zaman
Pada zaman pertengahan dan permulaan abad modern, agama merupakan unsur yang paling penting dalam menentukan kedudukan perempuan. Ajaran agama Islam pada tahun 700-1200an, menetapkan bahwa perempuan menikah harus patuh pada suami. Lelaki masih diperkenankan memiliki istri lebih dari satu, (karena sebelumnya ada yang memiliki lebih dari 4 iatri) dan perempuan Islam mempunyai hak pemilikan cerai dari suami. Sebelum tahun 1800, perempuan diperbolehkan bekerja sebagai mitra lelaki, dengan syarat perempuan tidak boleh meninggalkan rumah. Perempuan yang bekerja diluar rumah tidak memiliki hak untuk memakai atau membelanjakan uang perolehan mereka untuk keperluan sendiri. pada tahun yang sama perempuan memiliki hak suara untuk bidak politik dan perdagangan, walau masih sangat sedikit. Bahkan dinegara-negara Eropa perempuan dilarang mempunyai hak milik dan profesi tertentu. Menurut hukum Inggris suami-suamilah yang menguasai istri-istri mereka dan menguasai hak milik yang dimiliki oleh perempuan mereka sebelum dinikahi.
Revolusi industri tahun1700an, dan awal tahun 1800 di negara-negara industri membawa banyak perubahana pada kehidupan masyarakat diberbagai negara. Kekurangan tenaga kerja lelaki menyebabkan terdorong dan didorongnya perempuan untuk bekerja diluar rumah, yaitu disektor industri. Pada waktu itu, perempuan yang belum bekerja lebih bebas, dilihat dari sudut kebebasan mereka membelanjakan uang hasil kerja mereka, selain dapat ditabung, dan untuk keperluan pendidikan. Sedangkan perempuan menikah tidak memiliki hak untuk mempergunakan uang hasil kerja mereka, sesuai dengan kehendaknya, karena mereka dikuasai oleh suami.
Pada tahun 1800an, Gerakan Women Right Movements mulai berkembang ketika revolusi sosial dan politik terjadi di berbagai negara. Berbagai group di Eropa dan Amerika mulai memperdebatkan peranan perempuan diberbagai lingkunganusaha, keluarga, politik dan masyarakat. Usaha-usaha yang terorganisir untuk membantu meningkatkan status perempuan, pada pertama kalinya, muncul di Amerika Serikat.
Di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan peran perempuan berangsur-angsur meningkat sampai awal tahun 1900. Pada tahun 1848 Queen’s College (untuk perempuan) di buka di London. Women’s Colleges lainnya mengikuti, tetapi perempuan tidak diperkenankan kuliah bersama-sama dengan lelaki. Bahkan pada tahun 1884-1920 Oxpord University tidak menerima perempuan sebagai Full Time Student. Baru pada tahun 1920, perempuan Inggris mulai diperbolehkan bekerja diluar rumah yaitu di pabrik. Karena revolusi inustri menyebabkan kekurangan tenaga kerja. Tetapi, dibidang lannya perempuan masih tetap tidak diperbolehkan bekerja, sedangkan di Prancis baru tahun 1881, untuk pertama kalinya, perempuan bersuami, dan bekerja di pabrik boleh membuka rekening tabungan tanpa ijin suami dan atau memakai nama suami. Sedangan perempuan laninnya yang bekerja selain dipabrik baru diperbolehkan sekitar tahun 1907an.
Pada saat perang dunia ke-1 (1914-1918) dan perang dunia ke-2 (1939-1945), perempuan yang sedang perang mengambil alih pekerjaan-pekerjaan yang semula dilakukan oleh lelaki, karena laki-laki diprioritaskan untuk maju kemedan perang. Di Amerika Serikat dikabarkan hampir 18 juta perempuan bekerja ditempat pembuatan sejata selama perang dunia ke-2. Akan tetapi, setelah perang usai perempuan kembali kepekerjaan semula yaitu di rumhtangga. Sampai tahun 1990 hanya sedikit kampanye yang dilakukan kaum perempuan untuk tambahan hak.
Pada tahun 1970an, sudah lebih banyak wanita yang berkuliah dan memegang berbagai macam pekerjaan atau jabatan dibanding dengan tahun sebelumnya. Perempuan memiliki hak suara dan ikut menduduki jabatan penting di pemerintahan di hampir semua negara yang mempunyai prosedur pemilihan umm, termasuk di Indonesia (sejak tahun 1950an). Salah satu dokumen dari PBB yang mengurusi status perempuan, menyatakan bahwa perkawinan tidak dapat dilaksanakan kecuali atas dasar persetujuan pria dan wanita yang bersangkuatan secara sukarela. Hal ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari kawin paksa.[8]
Lantas bagaimana dengan Indonesia, perempuan Indonesia secara de facto telah memperoleh hak dan kewajiban, tugas pekerjaan, wewenang dan tanggungjawab yang sama dengan lelaki. Akan tetapi dalam realisasinya masih banyak hambatan dan kendala yang masih terus perlu diperjuangkan. Dalam konteks perempuan muslim, pada tahun 1935, di Sumatra Barat, telah timbul gerakan perempuan muslim untuk memperjuangkan nasib mereka. Mereka tergabung dalam Persatuan Muslim Indonesia (Permi).
Beberapa pemikiran yang disampaikan pada kongres Wanita Indonesia, antara lain :
1.      Suatu sumpah dan keyakinan, bahwa wanita dan laki-laki memiliki hak yang sama.
2.      Mendirikan badan pemberantasan buta huruf.
3.      Perlu adanya badan-badan (organisasi) wanita.
4.      Didirikan badan perawatan kesehatan perempuan.
5.      Kedudukan wanita menurut Islam harus dipelajari secara cermat.
Dengan demikian, gerakan pemikiran pemberdayaan terhadap perempuan Muslim di Indonesia sebetulnya sudah lama. Akan tetapi pemerintahan masih belum sepenuhnya mendukung , selain organisasi khusus perempuan juga belum terorganisasi dengan baik (LSM, organisasi lain) dan juga kepedulian kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya tentang nasib perempuan masih rendah. Tetapi diera global ini, Indonesia sudah mengalami kemajuan dalam berbagai bidang pada tarap kesetaraan terhadap kaum perempuan.[9]



[1] Aida Vitayala S. Hubeis, Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa, (Bogor: IPB Press, 2010). H. 141-142
[2] Paul B Horton, dkk. Sosiologi, terj.Aminuddin Ram,dkk. (Jakarta : Erlangga, 1984). H. 118
[3] Hubeis, Op.cit., h. 80
[4] Ibid., h. 83 - 84
[5] Ibid., h. 315
[6] Ibid., h. 217
[7] Ibid., h. 146
[8] Ibid 267-270
[9] Ibid., h. 271

EKONOMI DAN GENDER : (Pembagian Status dan Peranan antara Laki-laki dan Perempuan dalam Keluarga)

EKONOMI DAN GENDER :
(Pembagian Status dan Peranan antara Laki-laki dan Perempuan dalam Keluarga) 
Oleh : Trisna Nurdiaman



Pada hakikatnya, manusia dilahirkan dengan naluri untuk selalu hidup bersama dengan manusia yang lainnya (gregariousness). Manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang tidak bisa memenuhi segala apa yang menjadi keinginan dan kebutuhannya secara individual. Dalam rangka menghadapi alam sekeliling, manusia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lain dan pergaulan tadi akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya.[1] Oleh karena itu dalam rangka untuk memenuhi hajat hidupnya, manusia membentuk kelompok-kelompok sosial yang salah satunya adalah keluarga.
Keluarga merupakan suatu entitas kelompok sosial terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan kerjasama antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi hajat hidup bersama melalui berbagai aktivitas rumah tangga. Di dalamnya terdapat sistem dan struktur sosial yang mengatur bagaimana proses kerjasama upaya pemenuhan kebutuhan tersebut berlangsung. Keluarga sebagai kelompok sosial memiliki lima ciri yang mendasarinya, yaitu: pertama, adanya kesadaran pada setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok tersebut; Kedua, adanya hubungan timbal balik andanya anggota yang satu denga anggota yang lain; Ketiga, adanya suatu faktor yang dimiliki bersama sehingga hubungan antara mereka bertambah erat; Keempat, mempuanyai struktur, berkaidah dan memiliki pola perilaku; Kelima, bersistem dan berproses. Dengan demikian, terbentuknya suatu kelompok sosial keluarga selalu dibarengi dengan pembentukan sistem dan struktur sosial yang mengatur pola relasi sosial diantara para anggotanya dalam keluarga.
Ekonomi sebagai pengelolaan rumah tangga adalah suatu usaha dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaannya yang berhubungan dengan pengalokasian sumberdaya rumah tangga yang terbatas diantara berbagai anggotanya dengan mempertimbangkan, kemampuan, usaha dan keinginan masing-masing[2]. Proses ekonomi sendiri secara garis besar terbagi kedalam tiga jenis, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam rangka menjalankan aktivitas ekonomi tersebut, maka dibuatlah pembagian status dan peran bagi setiap anggota keluarga. Pembagian status dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga pada setiap masyarakat bersifat relatif atau berbeda-beda, tergatung situasi, kondisi sosial, adat istiadat dan ideologi yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Jessie Benard dalam The Future of Marriage (1972/1982) menganalisis perkawinan sebagai suatu sistem budaya dari kepercayaan-kepercayaan dan ideal-ideal, susunan institusional peran-peran dan norma-norma, dan suatu kompleks pengalaman-pengalaman interaksional bagi wanita dan pria individual[3]. Secara kelembagaan, perkawinan memperkuat peran laki-laki dengan otoritas dan kebebasan yang diberikan kepadanya yang mana di dalamnya terdapat pertautan ide otoritas jantan dengan ketangguhan seksual dan kekuasaan jantan. Hal tersebut pada akhirnya membuat istri selalu mengalah, bergantung, mengosongkan diri, serta kegiatan-kegiatan dan tuntutan-tuntutan yang diberikan kepadanya berpusat di area domestik yang terisolasi.
Pembagian status dan peranan yang didasarkan atas perbedaan jenis kelamin tersebut dilakukan karena adanya anggapan bahwa terdapat perbedaan kemampuan, keterampilan dan kekuatan fisik antara laki-laki dan perempuan. Misalnya pada masyarakat Indonesia, umumnya status sosial laki-laki adalah sebagai kepala keluarga, sementara status perempuan adalah sebagai ibu rumah tangga. Pembagian status dan peranan tersebut biasanya berimplikasi pada pembagian wilayah kerja diantara keduanya dimana laki-laki biasanya berkerja di sektor publik sementara perempuan melakukan tugasnya di ranah domestik. Namun tentu saja hal tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak terjadi ada setiap masyarakat. Meskipun perempuan selalu diidentikan sebagai ibu rumah tangga yang katanya “selalu bekerja di ranah domestik” tapi pada kenyataannya banyak perempuan yang juga ikut bekerja disektor publik. Hal tersebut terjadi baik pada masyarakat modern maupun pada masyarakat tradisional, walaupun dengan intensitas yang berbeda.
Setiap masyarakat mempunyai konsepsi ideologisnya tersendiri dalam pembagian kerja yang didasarkan atas perbedaan jenis kelamin. Pada umumnya, pekerjaan yang didasarkan pada jenis kelamin  dalam masyarakat terbagi kedalam tiga jenis, yaitu : (1) pekerjaan yang dianggap lebih cocok untuk laki-laki, biasanya pekerjaan ini memerlukan kekuatan fisik yang besar seperti kuli bangunan; (2) pekerjaan yang dianggap lebih cocok untuk perempuan yang didasarkan atas “kepantasan” dan keahlian yang dimiliki oleh kaum perempuan seperti bidan, guru TK dan lain sebagainya; (3) pekerjaan yang bisa dilakukan oleh kedua jenis kelamin seperti dosen, wartawan, artis dan lain sebagainya. Dalam pembagian kerja yang didasarkan pada jenis kelamin tersebut, setiap masyarakat mempunyai konsepsi yang berbeda dalam mengklasifikasikan pekerjaan terdapat pada ketiga jenis pekerjaan tersebut. Hal tersebut bergantung pada nilai dan norma sosial yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pembagian pekerjaan tersebut biasanya dianggap sesuai dengan kapasitas biologis, psikologis dan sosiologis yang dimiliki oleh keduanya. Secara umum, laki-laki sering dikonsepsikan sebagai manusia yang kuat, rasional, mempunyai keterampilan yang lebih tinggi dan mampu menghadapi pekerjaan yang memiliki resiko dan tingkat konsentrasi yang tinggi. sementara itu perempuan sering dikonsepsikan sebagai manusia yang lemah lembut, emosional dan mempuanyai keterampilan yang lebih rendah dibanding laki-laki.
Menurut penelitian George Peter Murdock, laki-laki lebih konsisten pada pekerjaan yang maskulin seperti memburu binatang, mengerjakan logam, melebur biji-biji, pekerjaan soldir, pertukangan kayu, membuat instrumen musik, menangkap dengan perangkap, mebuat kapal, pertukangan batu, mengerjakan tulang-tulang, tanduk dan kulit kering, menambang dan mengangkut. Semantara itu perempuan lebih konsisten pada pekerjaang yang dianggap feminim seperti mengumpulkan kayu bakar, mempersiapkan minuman, meramu, menyediakan bahan makanan, mencuci, mengambil air, memasak dan pekerjaan rumah tangga yang lainnya.
Pada awalnya pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan relatif seimbang, namun karena secara biologis perempuan harus mengalami kehamilan, maka ditempatkanlah perempuan diranah domestik. Tugas perempuan yang menjalankan fungsi reproduksi manusia tersebut (hamil) dinilai berat dan tidak mungkin bisa dilakukan laki-laki, oleh karena itu perempuan selalu ditempatkan pada wilayah kerja yang dianggap ringan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ester Boserup pada tahun 1970, ternyata di Afrika, wanita bekerja di ladang lebih banyak dari pada laki-laki; di Amerika Latin dan Asia Barat, bagian terbesar pekerjaan bertani dikerjakan oleh kaum pria, sedangkan di Asia Tenggara pembagian kerja serupa tersebut relatif seimbang. Pada banyak suku-suku Afrika, hampir semua tugas yang berhubungan dengan produksi bahan makanan tetap diserahkan kepada kaum wanita[4]. Sebelum orang-orang Eropa datang, pekerjaan laki-laki pada kebanyakan suku-suku di Afrika adalah sebagai penebang pohon, berburu dan berperang, sementara perempuan lebih banyak berkerja di ladang. Lambat laun, pepohonan dan hewan buruan semakin lama semakin berkurang serta peperangan antar suku dicegah oleh dominasi Eropa. Hal tersebut mengakibatkan tak banyaknya sisa pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki di Afrika saat itu. Orang-orang Eropa yang sudah terbiasa dengan Male Farming System-nya memandang pria Afrika sebagai “pemalas” dan mereka tidak setuju dengan pembagian kerja yang tidak seimbang tersebut. Setelah itu kemudian para petugas penyuluh pertanian Eropa di banyak bagian Afrika berusaha menggerakan penduduk desa Pria Afrika yang setengah menganggur untuk menanam tanaman dagang untuk diekspor ke Eropa. Selain itu juga, para kolonialis Eropa juga menerapkan sistem perpajakan ke dalam bentuk per-orangan demi memaksimalkan produktivitas kerja para pria Afrika. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa status dan peranan yang biasanya melekat pada satu jenis kelamin tertentus sebenarnya bisa berubah tergantung situasi dan kondisi serta dapat dipertukarkan atau dimodifikasi.
Seperti yang kita ketahui, dalam sistem pertanian primitif perbedaan antara produktivitas kerja laki-laki dan perempuan bertumpu pada kekuatan fisik yang mereka miliki. Perbedaan produktivitas pertanian tersebut dianggap tidak akan terjadi apabila sistem pertanian sudah tidak bergantung lagi pada otot manusia. Namun kenyataanya setelah hal tersebut terjadi (modernisasi pertanian), produktivitas laki-laki tetap lebih tinggi dari pada perempuan. Hal tersebut terjadi karena kaum prialah yang lebih awal mempelajari dan menjalankan peralatan teknologi pertanian modern. Sementara wanita tetap bekerja pada peralatan yang masih tradisional. Hal tersebut membuat terjadinya pelebaran kesenjangan antara produktivitas laki-laki dengan produktivitas perempuan. Di semua negara berkembang dan dikebanyakan negara industri - kaum wanita melakukan pekerjaan-pekerjaan fisik yang sederhana dalam pertanian sedangkan peralatan peralatan jenis yang berdayaguna yang dipergerakan oleh hewan atau mesin, terutama digunkan oleh para pria. Seringkali pria menetapkan metode ilmiah modern dalam pertanian tanaman dagang, sedangkan isteri mereka melanjutkan pertanian bahan makanan dengan metode-metode tradisional.[5]
Berangkat dari adanya anggapan ketidakadilan dan ketidaksetaraan pembagian status dan peran, serta ketidakmerataan pengalokasian sumberdaya antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat mengakibatkan munculnya gerakan Feminisme. Feminisme sendiri adalah gerakan yang menuntut kesamaan status dan peran antara laki-laki dan perempuan. Mereka mengenalkan konseptualisasi gender sebagai variable deskriptif dan variable eksplanatoris untuk memberikan suatu gambaran yang mampu membedakan antara maskulinitas dan feminimitas biologis dengan maskulinitas dan feminimitas sosiologis. Dimulai pada tahun 1970-an, para teoritisi feminis memungkinkan orang untuk melihat pembedaan-pembedaan diantara : (a) atribut-atribut yang ditentukan secara biologis yang dihubungkan dengan laki-laki dan perempuan, dan (b) perilaku-perilaku yang dipelajari secara sosial terkait dengan maskulinitas dan feminimitas.[6] Menurut mereka, pri dan wanita disituasikan dalam di dalam masyarakat bukan hanya dengan cara yang berbeda tetapi juga dengan cara yang tidak setara. Wanita mendapat sumber-sumber daya material, status sosial dan peluang-peluang untuk aktualisasi yang lebih sedikit dari pada pria yang mempuanyai lokasi sosial yang sama dengan mereka, baik lokasi yang didasarkan pada kelas, ras, pekerjaan, etnisitas, agama, pendidikan, nasionalitas, atau persimpangan faktor-faktor itu. Ketidaksetaraan tersebut dihasilkan dari pengorganisasian masyarakat, bukan dari perbedaan biologis atau kepribadian yang signifikan antara laki-laki dan perempuan.[7] Setiap manusia memiliki kebutuhan yang mendalam atas kebebasan untuk mengusahakan aktualisasi diri kemungkinan fundamental dibentuk yang membuat mereka beradaptasi dengan paksaan-paksaan atau kesempatan-kesempatan siatuasi ketika mereka menemukan diri. Wanita secara situasional kurang diuntungkan apabila dibanding pria untuk mewujudkan kebutuhannya akan aktualisasi diri.
Menurut feminisme liberal, ketidaksetaraan gender merupakan sebuah hasil pemolaan berdasarkan seksi pembagian kerja. Mereka memandang gender sebagai sistem stratifikasi yang menghasilkan pembagian kerja bergender, suatu pengorganisasian masyarakat kedalam lingkup publik dan privat serta suatu dimensi kultural dari ideologis seksis.[8] Mereka berpandangan bahwa semua manusia mempunyai ciri-ciri esensial tertentu seperti kemampuan untuk bernalar, agensi moral dan aktualisasi diri. Pelaksanaan kemampuan-kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pengakuan hukum atas hak-hak universal. Ketidaksamaan-ketidaksamaan diantara pria dan  wanita yang diberikan oleh jenis kelamin adalah konstruksi-konstruksi sosial yang tidak mempunyai landasan di dalam alam. Perubahan sosial untuk kesetaraan dapat dihasilkan oleh suatu seruan terorganisir kepada publik yang dapat berpikir dan dengan memanfaatkan negara. Oleh karena itu, kesetaraan gender dapat dicapai dengan cara mengubah pembagian kerja melalui pemolaan kembali lembaga-lembaga kunci (lembaga hukum, kerja, keluarga, pendidikan dan media).
Sebenarnya perbedaan gender dalam masyarakat bukan merupakan suatu masalah. Namun yang menjadi titik tolak permasalah dari perbedaan tersebut adalah ketidakadilan yang ditimbulkannya, baik bagi kaum laki-laki maupun bagi perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut[9]. Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat seperti : marginalisasi, subordinasi, stereotipe gender, kekerasan dan benban kerja yang lebih panjang.
Proses marginalisasi yang dihasilkan oleh ketidaksetaraan gender biasanya menimpa satu jenis kelamin tertentu. Namun, karena kebanyakan ideologi gender yang dianut masyarakat umum adalah ideologi patriarki, maka kebanyakan proses marginalisasi tersebut terjadi pada perempuan. Dilihat dari sumbernya, proses marginalisasi tersebut berasal dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama, keyakinan tradisi dan kebiasaan serta asumsi ilmu pengetahuan. Proses marginalisasi perempuan tidak saja terjadi ditempat pekerjaan, juga terjadi ditempat rumah tangga, masyarakat atau kultur bahkan negara.[10] Seringkali marginalisasi ini diperkuat dan dilegitimasi oleh adat istiadat dan tafsir agama.
Konsepsi gender juga sering kali menimbulkan subordinasi dan stereotip terhadap perempuan dimana mereka ditempatan pada posisi yang tidak penting dan kurang menguntungkan serta diberi pelabelan negatif. Perempuan sering dianggap irrasional dan bersifat emosional sehingga mereka dianggap tidak mempunyai kapasitas untuk  tampil sebagai pemimpin dalam masyarakat. Salah satu stereotip gender yang terjadi ditengah masyarakat adalah dimana perempuan dipandang sebagai “perangkap setan”. Ada satu ungkapan yang mengatakan bahwa “setan menggoda melalui tiga cara, yaitu harta, tahta dan wanita”. Ungkapan tersebut memberikan label negatif bagi perempuan disejajarkan dengan harta dan tahta, serta mereka juga dipandang sebagai sesuatu yang mendekatkan manusia pada dosa-dosa. Pada zaman dahulu, masyarakat Jawa menganggap bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, “toh pada akhirya akan ke dapur juga”. Sehingga tidak aneh jika hal yang menyangkut pendidikan anak laki-laki selalu lebih diprioritaskan dari pada anak perempuan. Bahkan ada satu celotehan yang cukup menggelitik yang mengatakan bahwa “tugas wanita hanyalah di sumur, dapur dan kasur”. Bias gender yang terjadi dalam masyarakat juga sering kali mengakibatkan adanya kekerasan terhadap salah satu jenis kelamin yang dianggap lebih lemah. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi pemerkosaan, pemukulan, penyiksaan, pelacuran, fornografi, seterilasi KB dan lain sebagainya.
Meskipun wanita saat ini sudah mampu berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di ranah publik, namun tetap saja kedua lingkungan (publik dan domestik) tersebut  masih dibentuk oleh ideologi patriarki dan seksisme yang juga masih meresap dalam sendi-sendi media massa kontemporer. Di satu sisi wanita menemukan pengalaman mereka di dalam lingkungan publik seperti pendidikan, kerja dan politik. Disisi yang lain di dalam lingkungan privat mereka mendapati diri dalam suatu “ikatan waktu” sewaktu mereka kembali kerumah, mereka harus bekerja kembali untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah tangga yang lainnya. Di kalangan keluarga miskin, wanita sering kali menanggung beban ganda dimana ia harus melakukan semua pekerjaan domestik serta membantu suaminya untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarga. Pekerjaan yang dilakukan perempuan di wilayah domestik sering kali dianggap lebih rendah, lebih ringan dan kurang produktif apabila dibandingkan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki.
Manifestasi ketidakadilan gender dalam bentuk marginalisasi ekonomi, subordinasi, kekerasan, stereotip dan beban kerja tersebut terjadi dalam setiap tingkatan mulai dari keluarga, adat istiadat, lingkungan kerja hingga negara. Pada tingkat keluarga, proses pengambilan keputusan, pembagian kerja serta interaksi antar anggota keluarga diatur dengan aturan yang didasarkan pada asumsi yang bias gender. Pada tingkat adat istiadat, mekanisme interaksi sosial dalam masyarakat diatur oleh nilai dan norma sosial kadang merugikan salah satu pihak. Kemudian, pada lingkungan kerja, perempuan juga sering kali dibayar dengan upah yang lebih rendah dari pada upah laki-laki. Terakhir pada tingkat negara, terkadang perempuan seringkali diberi kesempatan yang berda dengan laki-laki untuk berpartisipasi di panggung perpolitikan.
Susunan dasar dominasi gender yang sering ditemui dalam masyarakat adalah sistem patriarki dimana aturan yang pada masyarakat tersebut lebih mengistimewakan dan menguntungkan pihak laki-laki. Patriarki bukan merupakan sebuah konsekuensi yang tidak disengaja dari faktor lain (biologis dan psikologis), melainkan sebuah susunan kekuasaan yang ditopang oleh maksud yang kuat dan disengaja.[11] Sebagaimana kita telah ketahui dalam fungsional struktural, masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus menncari keseimbangan. Hal tersebut secara tidak langsung dapat menjelaskan bahwa sistem patriarki yang sudah ada dalam masyarakat tentu saja akan dipandang sebagai sistem yang matang dimana staus quo yang terdapat dalam sistem tersebut akan selalu berusaha dipertahankan. Jadi, melalui analisis fungsionalisme struktural ini kita dapat melihat bagaimana masyarakat akan menolak setiap usaha yang akan menggoncangkan status quo, termasuk yang berkenaan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan paparan diatas, penulis menyimpulkan bahwa kebanyakan masyarakat melakukan pembagian peranan dalam keluarga dengan melihat perbedaan jenis kelamin. Hal tersebut pada akhirnya memunculkan berbagai masalah sosial yang justru merugikan salah satu pihak. Sehingga menimbulkan gerakan-gerakan perlawanan yang berusaha untuk melawan dominasi salah satu pihak yang secara kultural telah dilegitimasi oleh sistem dan struktur sosial yang ada. Mereka berusaha mengubah paradigma masyarakat bahwa pembagian kerja seharusnya tidak disarkan pada nilai-nilai ‘kepantasan’ semata, melainkan didasarkan pada kemapuan. Atrinya, suatu pekerjaan yang dilakukan bukan dilihat dari pantas atau tidaknya salah satu jenis kelamin mengerjakan perkerjaan tersebut, melainkan didasarkan pada pandangan “mampu atau tidaknya” pekerjaan tersebut dilakukan. Dengan demikian, tidak ada salah satu pihak yang akan dirugikan karena pembagian kerja syarat akan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang bias gender.

Sumber Referensi
Boserup, Ester, Woman’s Role in Economic Development, Terjemahan Mien Joebhaar & Sunarto, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984
Damsar & Indrayani, Pengantar Sosiologi Ekonomi, Jakarta: Kencana, 2013
Fakih, Mansour, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012
Riter, George, Teori Sosiologi : Dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2014
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Penganta, Jakarta: Rajawali Pers, 2012




[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), Cet. 44, h. 100
[2] Damsar & Indrayani, Pengantar Sosiologi Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2013), Cet. 3, h.9-10
[3] George Riter, Teori Sosiologi : Dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2014) Cet. II, h. 798
[4] Ester Boserup, Woman’s Role in Economic Development, Terjemahan Mien Joebhaar & Sunarto, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984), h. xii
[5] Ibid., h 43
[6] George Ritzer, Op.Cit., h. 775
[7] Ibid., h. 794
[8] Ibid., 797
[9] Mansour Fakih, Analisis Gender & Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. 14, h. 12
[10] Ibid., h. 15
[11] George Ritzer, Op.Cit., h. 801